KARYA
TULIS ILMIAH
PERKEMBANGAN
KOPERASI INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Menyelesaikan Materi Tentang Karya Tulis Ilmiah
Oleh:
Lita
Aprilia David
Kelas XI IPS 1
Guru Pembimbing
Asri
Umar
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA KECAMATAN BUNTA
TAHUN
AJARAN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karerana berkat rahmat dan rahmatNya
sehingga penulis bisa menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul
“Perkembangan Koperasi ”.
Diera
globalisasi yang tengah memuncak penanaman modal dalam membangun ekonomi
bangsa, dibalik semua itu ada tangan para kaum kapitalis yang merenggut hak
ekonomi rakyat lemah. Saat ini pemikiran masyarakat hanya bagaimana mengenal
pengusaha yang bermodal tinggi, tetapi tidak menjamin adanya kesehatan ekonomi
rakyat.
Oleh
karena itu penulis berusaha membawa masyarakat berfikir yang lebih luas melalui
karya tulis ilmiah ini.
Dalam
penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuan penulis. Namun perlu diingat penulis hanya manusia
biasa, yang tidak luput dari kesalahan
dan kekhilafan baik dari segi tekhik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi
walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiah
meskipun tersusun sangat sederhana.
Demikian
semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada
umumnya. Harapan penulis saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat
membangun.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR
ISI.............................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Rumusan
Masalah 1
1.3 Tujuan
Dan Manfaat………………………………………………........ 2
1.4 Metode
Penulisan………………………………………………………. 2
BAB
II PEMBAHASAN ...................... 3
2.1 Pengertian Koperasi………..…………………………………… …...3
2.2 Manfaat Koperasi………..………………….…….………………………3
2.3 Prinsip-
prinsip Koperasi………………………………………………….3
2.4 Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia………………..………….5
BAB
III PENUTUP........................................................................................... 8
3.1 Kesimpulan.
............................................................................................. 8
3.2 Saran ...................... 8
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................ 9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bsama dari para anggotanya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.
Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena
koperasi dalam sistim perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia
belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranan secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan sturuktural dalam penguasaan
factor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemrintah agar keberadaan koperasi yang ada di Indonesia
bias benar-benar sebagai sosko guru perekonomian Indonesia yang merupakan
sisitem perekonomian yang dituangkan dalam UUD 1945. Cita-cita koperasi memang
sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia meski selalu mendapat
rintangan namun koperasi tetap berkembang.
Seiring
dengan perkembangan masyarakat berkembang pula perundang-undangan yang
digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan
agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian Koperasi?
2. Apa
tujuan Koperasi?
3. Apa
prinsip- prinsip koperasi?
4. Bagaimanakah
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
1.3 Tujuan penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari koperasi
2. Untuk
mengetahui tujuan koperasi
3. Untuk
mengetahui prinsip dari koperasi
4. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
5. Untuk
menyelesaikan tugas karya tulis ilmiah
1.4 Kegunaan Penulisan
1. Kegunaan
secara teoritis
2. Penggunaan
secara praktis
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata “CO” yang berarti bersama dan “Operalion” berarti kerja
sama.Koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah suatu kumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sama,di ikat dalam suatu organisasi yang berdasarkan
kekeluargaan dengan maksimal maksud mensejahterakan anggota.
Menurut UU no 25 tahun 1992
{Perkoperasian Indonesia} Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligu sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan
spiritual berdasarakan pancasila dan UUD 1945 dalam bab II pasal 3 UU no 25
tahun 1992 memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
2.3 Prinsip- prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut
antara lain
1. Keanggotaan
suka rela dan terbuka
Dalam sebuah koperasi keanggotaanya
bersikap suka rela dalam menjalankan usaha yang dibangun koperasi dan terbuka
dengan masyarakat yang ada.
2. Pengendalian
anggota secara demokratis
Organisasi
koperasi sangat bersifat demokratis dalam tatanan anggotanya, jika seseorang
yang akan memimpin itu adalah hasil pemilihan secara demokratik, tidak melihat
dari segala hal asalkan dia mampu.
3. Partisipasi
ekonomi anggota
Dalam penataan dan berjalannya
sebuah usaha yang dibangun segala anggota dapat berpartisipasi utamanya dalam
bermodal.
4. Otonomi
dan kebebasan
Koperasi sangat berpegang pada
otonom untuk mengatur dan membawa organisasinya. Dan juga memilki kebebasan
dalam bergerak tanpa pada sebuah aturan keanggotaannya
5. Pendidikan
pelatihan dan informasi
Anggota koperasi dapat memberikan
pendidikan, pelatihan, serta dapat memberikan informasi yang lebih meluas dan
penting pada masyarakat.
6. Kerja
sama antar koperasi
Kerjasama satu dengan yang lain
perlu dalam membangun usaha koperasi, begitu juga koperasi dapat bekerja sama
dengan koperasi yang lain dalam membentuk usaha yang lebih baik.
7. Kepedulian
terhadap komunitas
Kepedulian dalam koperasi sangat
tinggi, jika terjadi suatu kesulitan maka anggota yang lainnya dapat membantu
dengan tangan terbuka.
2.4 Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke20 yang pada umumnya
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang orang yang
sangat kaya.koperasi tumbuh dari kalangan rakyat ketika penderitaan lapangan
ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa
orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,terdorong
oleh penderitaan dan beban ekonomi sama secara pontan mempersatukan diri untuk
menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.dalam keadaan hidup demikian
pihak colonial terus menerus mengintimiidasi penduduk pribumi sehingga kondiisi
sebagian besar rakyat sangat memperhatikan.disamping itu para rentenir dan
lintah darurat pula memperkeruh suasana.mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup.sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan
mereka mengembalikan hutang hutangnya yang membengkak akibat system bunga yang
diterapkan.
Di Indonesia,ide ide perkoperasian di
perkenalkan pertama kali oleh patih di purwokerto,jawa tengah R Asia Wiratmaja
yang pada tahun 1986 mendirikan sebuah bank untuk pegawi nehri.cita cita
semangat tersebut selanjutnya siteruskan oleh De Wolvan Westerrode pada jaman
belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena;
1.Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang membeikan peranan dan
pengeluhan tentang koperasi
2.
Belum ada UU yang mengatur kehidupan koperasi
3.
Pemerintah susun sendiri,masi ragu ragu menganjurkan koperasi karena
perkembanga politik khawatir koperasi
itu di gunakan oleh kaum politik untuk
tujuan membahayakan pemerintahjujahan itu.
Pada
tahun 1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr Sutomo membrikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat pada tahun 1915 dibuat
aturan veror dening op de cooperatieve evree linging dengan UU kopersi pada
tahun 1915 rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi karena;
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jendral
2. Harus
dibuat dengan akta notaries dalam bahasa belanda
3. Membayar
bea material sebesar 50 gulden
4. Hak
tanah harus menurut hokum eropa
5. Harus
diumumkan di japasche courent yang
biayanya cukup tinggi
Pada
tahun 1927 Renging Inlandsche cooperative
isi UU koperasi pada tahun 1927 tersebut
antara lain;
1.Akte
pendirian tidak perlu
2.Bea
materialnya cukup 3 gulden
3.Dapat
memiliki tanah menurut hokum adat
4.
Hanya berlaku bagi bumi putra
Pada
tahun 1927 dibentuk serikat dagang islam yang bertujuan untuk memperjangkan
kedudukan ekonomi pengusaha pengusaha pribumi kemudian pda tahun 1928,berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi.Namun pada tahun 1937 keluar UU yang mirip UU no 2131 sehingga menentukan
usaha koperasi untuk kedua kalinya.
Setelah Indonesia merdaka,pada tanggal 12
juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang
pertama di Tasik Malaya
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari
koperasi Indonesia sebagai bapak koperasi Indonesia Bung Hatta pernah berkata
“Bukan Koperasi namanya mana kala didalamnya tidak ada pendidikan tentang
koperasi”.
Kongres koperasi menghasilkan beberapa
keputusan penting antara lin:
1. Mendirikan
sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia {SOKRI}
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
Akibat
dari tekanan berbagai pihak misalnya agresi Belanda keputusan kongres koperasi
belum dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya namun pada tanggal 12 juli 1953
diadakan kongres koperasi di Bandung
yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut:
1.Membentuk
dewan koperasi Indonesia {REKOPIN} sebagai mengganti SOKRI.
2.Menentukan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran.
3.Mengangkat
Moh Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
4.Segera
akan di buat UU koperasi yang benar.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan pada
pembahasan tersebut yaitu
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
yang mempunyai tujuan sama diikat dalam suatu organisasi yang berdasarkan
kekluargaan dengan maksud mensejahterakan rakyat.
Tujuan dari koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan
pancasila dan UUD 1945
Prinsip koperasi adalah sesuai
dengan tujuh garis penuntu yang digunakan untuk pelaksanaan nilai-nilai pada
koperasi.
Koperasi berawal dari ide
perekonomian yang kini makin memburuk pada zaman penjajahan, yang akibatnya
masyarakat menjadi resah dan kesulitan dalam segi perekonomian. Kebutuhan tidak
lagi terpenuhi apalagi saat itu para kaum kapitalis semakin menjadi-jadi dalam
mengambil hak rakyat.
Di Indonesia koperasi digagas oleh
patih dari purwokerto yaitu R Aria Wiratmadja yang bermula dari sebuah bank
untuk Pegawai Negeri.
Pada tahun 1908 Budi Utomo juga
member peranan gerakan koperasi untuk kehidupan rakyat, namun ditahun 1915
muncul peraturan verordening op de coperatieve vereeninging dan tidak dapat
mendirikan koperasi pada saat itu. Dan akhirnya pada 2 juli 1947 dibentuk
sebuah kongres koperasi.
3.2 Saran
Agar
kiranya semua masyarakat yang ada, mampu memahami pembentukan koperasi yang
memilki tujuan bagi masyarakat pula.
Semua pelajar dapat mempelajari
kajian dari sebuah koperasi sebagai penyelamat perekonomian bangsa.
Terakhir penulis harapkan adanya
kritikan dari segala lapisan masyarakat dalam memperbaiki karya tulis ini.
DAFTAR
PUSTAKA
ICA (International Cooperative Alliance)
di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.
Labels: bung hatta, koperasi,
prinsip-prinsip, monday, January 14, 2008
Labels: dekopin, ekonomi rakyat,
koperasi, Friday, January 11, 2008
Posted by InsanKoperasi at 5:44 PM 3
comments: Links to this post home.
Posted by InsanKoperasi at 7:12 PM 8
comments: Links to this post
Posted by InsanKoperasi at 9:41 PM 2
comments: Links to this post
Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf
Sumber
: http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih
Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II,
Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600,
www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop
VN:F
[1.6.8_931]