Selasa, 11 November 2014

KOPERASI

http//:ahmadhusain499.blogspot.
KARYA TULIS ILMIAH

PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Menyelesaikan Materi Tentang Karya Tulis Ilmiah

Oleh:

Lita Aprilia David
Kelas XI IPS 1
          






                 Guru Pembimbing


                                               Asri Umar
                                      




SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 BUNTA KECAMATAN BUNTA
TAHUN AJARAN 2013/2014

 
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karerana berkat rahmat dan rahmatNya sehingga penulis bisa menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul
 “Perkembangan Koperasi ”.
Diera globalisasi yang tengah memuncak penanaman modal dalam membangun ekonomi bangsa, dibalik semua itu ada tangan para kaum kapitalis yang merenggut hak ekonomi rakyat lemah. Saat ini pemikiran masyarakat hanya bagaimana mengenal pengusaha yang bermodal tinggi, tetapi tidak menjamin adanya kesehatan ekonomi rakyat.
Oleh karena itu penulis berusaha membawa masyarakat berfikir yang lebih luas melalui karya tulis ilmiah ini.
Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan penulis. Namun perlu diingat penulis hanya manusia biasa, yang  tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiah meskipun tersusun sangat sederhana.
Demikian semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Harapan penulis saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.



Penulis


 




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1  Latar Belakang                                                                                          1
1.2  Rumusan Masalah                                                                                     1
1.3  Tujuan Dan Manfaat………………………………………………........ 2
1.4  Metode Penulisan………………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN                                                                                     ...................... 3
2.1  Pengertian Koperasi………..……………………………………      …...3
2.2  Manfaat Koperasi………..………………….…….………………………3
2.3  Prinsip- prinsip Koperasi………………………………………………….3
2.4  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia………………..………….5
BAB III PENUTUP........................................................................................... 8
3.1  Kesimpulan. ............................................................................................. 8
3.2  Saran                                                                                                           ...................... 8
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 9




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama,  melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bsama dari para anggotanya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas.
Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi  Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi dalam sistim perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranan secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan sturuktural dalam penguasaan factor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemrintah agar keberadaan koperasi yang ada di Indonesia bias benar-benar sebagai sosko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sisitem perekonomian yang dituangkan dalam UUD 1945. Cita-cita koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia meski selalu mendapat rintangan namun koperasi tetap berkembang.
Seiring dengan perkembangan masyarakat berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan zaman.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Koperasi?
2.      Apa tujuan Koperasi?
3.      Apa prinsip- prinsip koperasi?
4.      Bagaimanakah sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
1.3  Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari koperasi
2.      Untuk mengetahui tujuan koperasi
3.      Untuk mengetahui prinsip dari koperasi
4.      Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
5.      Untuk menyelesaikan tugas karya tulis ilmiah
1.4  Kegunaan Penulisan
1.      Kegunaan secara teoritis
2.      Penggunaan secara praktis













BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Koperasi
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata “CO” yang berarti bersama dan “Operalion” berarti kerja sama.Koperasi adalah kerja sama.
            Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sama,di ikat dalam  suatu organisasi yang berdasarkan kekeluargaan dengan maksimal maksud mensejahterakan anggota.
            Menurut UU no 25 tahun 1992 {Perkoperasian Indonesia} Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligu sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.2  Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarakan pancasila dan UUD 1945 dalam bab II pasal 3 UU no 25 tahun 1992  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD  1945.
2.3  Prinsip- prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut antara lain
1.      Keanggotaan suka rela dan terbuka
            Dalam sebuah koperasi keanggotaanya bersikap suka rela dalam menjalankan usaha yang dibangun koperasi dan terbuka dengan masyarakat yang ada.

2.      Pengendalian anggota secara demokratis
            Organisasi koperasi sangat bersifat demokratis dalam tatanan anggotanya, jika seseorang yang akan memimpin itu adalah hasil pemilihan secara demokratik, tidak melihat dari segala hal asalkan dia mampu.
3.      Partisipasi ekonomi anggota
            Dalam penataan dan berjalannya sebuah usaha yang dibangun segala anggota dapat berpartisipasi utamanya dalam bermodal.
4.      Otonomi dan kebebasan
            Koperasi sangat berpegang pada otonom untuk mengatur dan membawa organisasinya. Dan juga memilki kebebasan dalam bergerak tanpa pada sebuah aturan keanggotaannya
5.      Pendidikan pelatihan dan informasi
            Anggota koperasi dapat memberikan pendidikan, pelatihan, serta dapat memberikan informasi yang lebih meluas dan penting pada masyarakat.
6.      Kerja sama antar koperasi
            Kerjasama satu dengan yang lain perlu dalam membangun usaha koperasi, begitu juga koperasi dapat bekerja sama dengan koperasi yang lain dalam membentuk usaha yang lebih baik.
7.      Kepedulian terhadap komunitas
            Kepedulian dalam koperasi sangat tinggi, jika terjadi suatu kesulitan maka anggota yang lainnya dapat membantu dengan tangan terbuka.


2.4  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi di Indonesia bermula pada abad ke20 yang pada umumnya hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang orang yang sangat kaya.koperasi tumbuh dari kalangan rakyat ketika penderitaan lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi sama secara pontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.dalam keadaan hidup demikian pihak colonial terus menerus mengintimiidasi penduduk pribumi sehingga kondiisi sebagian besar rakyat sangat memperhatikan.disamping itu para rentenir dan lintah darurat pula memperkeruh suasana.mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup.sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidak mampuan mereka mengembalikan hutang hutangnya yang membengkak akibat system bunga yang diterapkan.
       Di Indonesia,ide ide perkoperasian di perkenalkan pertama kali oleh patih di purwokerto,jawa tengah R Asia Wiratmaja yang pada tahun 1986 mendirikan sebuah bank untuk pegawi nehri.cita cita semangat tersebut selanjutnya siteruskan oleh De Wolvan Westerrode pada jaman belanda pembentukan koperasi belum dapat terlaksana karena;
1.Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang membeikan peranan dan pengeluhan tentang koperasi
2. Belum ada UU yang mengatur kehidupan koperasi
3. Pemerintah susun sendiri,masi ragu ragu menganjurkan koperasi karena perkembanga politik    khawatir koperasi itu di gunakan oleh  kaum politik untuk tujuan membahayakan pemerintahjujahan itu.
            Pada tahun 1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr Sutomo membrikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat pada tahun 1915 dibuat aturan veror dening op de cooperatieve evree linging dengan UU kopersi pada tahun 1915 rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi karena;
1.      Harus mendapat izin dari Gubernur Jendral
2.      Harus dibuat dengan akta notaries dalam bahasa belanda
3.      Membayar bea material sebesar 50 gulden
4.      Hak tanah harus menurut hokum eropa
5.      Harus diumumkan di  japasche courent yang biayanya cukup tinggi

Pada tahun 1927  Renging Inlandsche cooperative isi UU koperasi pada tahun 1927  tersebut antara lain;
1.Akte pendirian tidak perlu
2.Bea materialnya cukup 3 gulden
3.Dapat memiliki tanah menurut hokum adat
4. Hanya berlaku bagi bumi putra
Pada tahun 1927 dibentuk serikat dagang islam yang bertujuan untuk memperjangkan kedudukan ekonomi pengusaha pengusaha pribumi kemudian pda tahun 1928,berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Namun pada tahun 1937 keluar UU yang mirip UU no 2131 sehingga menentukan usaha koperasi untuk kedua kalinya.
    Setelah Indonesia merdaka,pada tanggal 12 juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasik Malaya
    Hari ini kemudian ditetapkan sebagai hari koperasi Indonesia sebagai bapak koperasi Indonesia Bung Hatta pernah berkata “Bukan Koperasi namanya mana kala didalamnya tidak ada pendidikan tentang koperasi”.
    Kongres koperasi menghasilkan beberapa keputusan penting antara lin:
1.      Mendirikan sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia {SOKRI}
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 juli sebagai hari koperasi

Akibat dari tekanan berbagai pihak misalnya agresi Belanda keputusan kongres koperasi belum dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya namun pada tanggal 12 juli 1953 diadakan kongres  koperasi di Bandung yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut:
1.Membentuk dewan koperasi Indonesia {REKOPIN} sebagai mengganti SOKRI.
2.Menentukan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran.
3.Mengangkat Moh Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
4.Segera akan di buat UU koperasi yang benar.














BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Adapun yang menjadi kesimpulan pada pembahasan tersebut yaitu
            Koperasi adalah suatu kumpulan orang yang mempunyai tujuan sama diikat dalam suatu organisasi yang berdasarkan kekluargaan dengan maksud mensejahterakan rakyat.
            Tujuan dari koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945
            Prinsip koperasi adalah sesuai dengan tujuh garis penuntu yang digunakan untuk pelaksanaan nilai-nilai pada koperasi.
            Koperasi berawal dari ide perekonomian yang kini makin memburuk pada zaman penjajahan, yang akibatnya masyarakat menjadi resah dan kesulitan dalam segi perekonomian. Kebutuhan tidak lagi terpenuhi apalagi saat itu para kaum kapitalis semakin menjadi-jadi dalam mengambil hak rakyat.
            Di Indonesia koperasi digagas oleh patih dari purwokerto yaitu R Aria Wiratmadja yang bermula dari sebuah bank untuk Pegawai Negeri.
            Pada tahun 1908 Budi Utomo juga member peranan gerakan koperasi untuk kehidupan rakyat, namun ditahun 1915 muncul peraturan verordening op de coperatieve vereeninging dan tidak dapat mendirikan koperasi pada saat itu. Dan akhirnya pada 2 juli 1947 dibentuk sebuah kongres koperasi.
3.2  Saran
            Agar kiranya semua masyarakat yang ada, mampu memahami pembentukan koperasi yang memilki tujuan bagi masyarakat pula.
            Semua pelajar dapat mempelajari kajian dari sebuah koperasi sebagai penyelamat perekonomian bangsa.
            Terakhir penulis harapkan adanya kritikan dari segala lapisan masyarakat dalam memperbaiki karya tulis ini.




























DAFTAR PUSTAKA
ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.
Labels: bung hatta, koperasi, prinsip-prinsip, monday, January 14, 2008
Labels: dekopin, ekonomi rakyat, koperasi, Friday, January 11, 2008
Posted by InsanKoperasi at 5:44 PM 3 comments: Links to this post home.
Posted by InsanKoperasi at 7:12 PM 8 comments: Links to this post
Posted by InsanKoperasi at 9:41 PM 2 comments: Links to this post
Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf  
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop
VN:F [1.6.8_931]






Tidak ada komentar:

Posting Komentar